Kamis, 23 Oktober 2008

Ketua DPK PDK Mura Dilaporkan ke Polisi
*Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
MUSI RAWAS-Konflik yang terjadi antara ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Demokrasi Kebangsaan (DPK PDK) Kabupaten Musi Rawas, kini memasuki babak baru.
Kemarin (Kamis, 23/10) sekretaris DPK PDK Musi Rawas, M Joni Harlan SP, melaporkan ketuanya, Sutrisno, ke Mapolres Musi Rawas terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat daftar bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas 2008-2013 dari PDK.
Kepada Linggau Pos, Joni mengatakan dirinya berharap setelah adanya laporan ini Polres Musi Rawas segera mengusutnya hingga tuntas. “Jika nanti terbukti ada indikasi pemalsuan tanda tangan, maka itu sudah merupakan tindakan kriminal. Oleh karenanya saya meminta kepada aparat hukum agar secepatnya mengusut kasus tersebut hingga tuntas,” imbuhnya.
Joni juga meminta kepada penyidik supaya secepatnya memanggil Ketua DPK PDK Kabupaten Musi Rawas, Sutrisno untuk dimintai keterangan. “Kalau terbukti, saya berharap pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Joni datang ke Mapolres Musi Rawas di Muara Beliti sekitar pukul 11.30 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIB-15.30 WIB.
“Kepada KPU Kabupaten Musi Rawas, saya berharap agar tidak mengeluarkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif dari PDK sebelum persoalannya selesai,” tegas dia.
Sementara itu, sesuai dengan surat tanda terima penerimaan laporan dengan nomor polisi STPL/B-589/X/2008/SPK, Kapolres Musi Rawas, AKBP Herry Nixon’s SIK, melalui Kepala SPK Shift C Ajun Inspektur Polisi Satu Junaidi MT, membenarkan bahwa Joni Harlan sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Mapolres Musi Rawas.
Uraian singkat dari laporannya, dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 dan 1. Setelah surat tersebut diajukan, keluarlah DCS yang mencantumkan nama korban pada urutan nomor 2, padahal sebelumnya korban berada pada urutan 1.
Lalu apa tanggapan pihak terlapor? Ketua DPK PDK Kabupaten Musi Rawas, Sutrisno, didampingi Sekretaris DPK PDK Kabupaten Musi Rawas, Ichsan Suhadi SSi, mengatakan mengatakan sah-sah saja kalau dia (Joni Harlan, red) melaporkan masalah ini ke Mapolres Musi Rawas, karena itu merupakan haknya selaku warga negara.
Lalu Sutrisno mempertanyakan surat dari Panwaslu Provinsi Sumsel yang disebut-sebut oleh Joni merupakan surat rekomendasi.
“Sebab saya juga menerima surat dimaksud. Kita mempertanyakan, apakah itu surat rekomendasi atau merupakan surat balasan dari Joni, kepada Panwaslu Provinsi Sumsel. Saya tidak bisa mengomentari persoalan ini lebih jauh, sebab berdasarkan rapat di kantor DPP PDK Provinsi Sumsel di Palembang, Selasa (21/10) lalu, bahwa keberadaan DPK PDK Kabupaten Musi Rawas, diambil alih DPP PDK Provinsi Sumsel, yang diketuai Ir Suparman Rumon,” pungkasnya. (04/)

Tidak ada komentar: