Selidiki Kasus Asusila Oknum Hakim PN Linggau
*Tim MA Turun Tangan
PALEMBANG- Masih ingat kasus dugaan asusila dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Sil SH? Saat ini, kasusnya sedang dalam penyelidikan Mahkamah Agung (MA). Kemarin tim MA turun meminta keterangan 4 orang yang menjadi korban yakni Guntur Triyono, M Yunus, Zamraini, dan Indra Safei, di PT Palembang.
Sayangnya pemeriksaan yang dilakukan tim MA yang beranggotakan 9 orang ini tertutup. Keempat orang ini dimintai keterangan seputar dugaan perbuatan asusila dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum hakim Sil, yang menuduh mereka berselingkuh dan punya istri simpanan.
Guntur Triyono mengatakan, mereka diundang petugas MA perihal laporan mereka ke Polres Lubuk Linggau. “Saya dituduh Sil mempunyai istri simpanan, saya tidak terima dan melaporkan ke Polres Lubuk Linggau, 1 Agustus lalu,” ujarnya.
Ditambahkan, mereka juga ditanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan hakim Sil yang pernah kedapatan berbuat asusila dengan oknum perwira polisi, di rumah dinas Sil.
Indra Safei menambahkan, dia juga diisukan berselingkuh dengan wanita lain oleh Sil hingga hampir bercerai. “Saya minta petugas MA berbuat adil dan profesional dalam mengusut kasus ini,” imbuhnya.
Jaksa M Yunus SH mengatakan, dia juga melaporkan Sil ke Polres Lubuk Linggau karena dituduh berselingkuh dengan honorer di Pemkot Lubuk Linggau.
Sebagaimana diketahui, Sil diduga melakukan tindakan asusila dari penggerebekan yang dilakukan anggota Polres Lubuk Linggau, dan akhirnya menyebar ke masyarakat melalui pesan singkat atau SMS (short message service). Kemudian terjadi aksi demo, lalu PN Lubuk Linggau memeriksa kasus itu, dan oknum hakim tersebut dipindahkan ke PT Palembang.
Humas PT Palembang, Daryono SH tak bersedia berkomentar. Saat ditemui di ruang kerjanya dia enggan menemui wartawan dan memberikan komentar, serta menyuruh menemui Wakil Panitera, Chairul Sutrisno SH CN. Sayangnya, Chairul juga tidak dapat ditemui. (jpnn)
Kamis, 23 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar