Hasil Seleksi Anggota KPU Kota Lubuklinggau Cacat Hukum?
LUBUKLINGGAU-Salah seorang warga Kota Lubuklinggau, Su berpendapat hasil tes tertulis Tim Seleksi (timsel) Kota Lubuklinggau terhadap balon anggota KPU Kota Lubuklinggau diduga cacat hukum. Alasannya, karena timsel dinilai mengesampingkan pasal 6 Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Su, dalam UU No. 22 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (5) disebutkan komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh perseratus). Kemudian dalam ayat (7) sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
“Nah, berpedoman dari bunyi pasal tersebut, saya menilai 20 balon anggota KPU yang dinyatakan lulus tes tertulis sebagaimana diumumkan timsel Kota Lubuklinggau melalui keputusan No. 05/SK/Timsel/Llg/2008 tertanggal 3 November 2008 tentang pengumuman hasil seleksi tertulis bakal calon anggota KPU Kota Lubuklinggau terindikasi cacat hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menghimbau kepada pihak terkait agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan tahapan tes berikutnya sebelum masalah ini selesai. Apa tanggapan timsel? Ketua timsel Kota Lubuklinggau, Hairullah SH saat dikonfirmasi via ponselnya sedang pergi. “Bapak lagi pergi, kebetulan handphonenya ketinggalan,” ujar si penerima telepon.
Sementara anggota timsel yang lain, Ust Endang Muhtadin maupun Nyayu Masnun, handphone-nya tidak bisa dihubungi. Sebagaimana diketahui, dari 44 balon anggota KPU Kota Lubuklinggau yang mengikuti tes tertulis, Senin (3/11), 20 diantaranya dinyatakan lulus oleh tim seleksi (Timsel) Kota Lubuklinggau.
Ke-20 balon yang lulus itu antara lain, Ahmad Amin SPd, Anton Sulistio SE, Aspuda Ferdiansie SP, Drs Akhyarudin, Drs Mar, Drs M Azhari, Efriadi Suhendri SSosI, Fahrurozi, Harun Suardi, Hendri Almawijaya SPd, Kurniawan Eka S, Meli Zukri SE, Mishbahudin SSos, Novrian Avrizon SP, Rahim SE, Samsurizal, Taufik SSi, Topandri, Umar Zipin Marbe dan Yanuar Rakhman SIP. Mereka juga harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, 11-12 November 2008, di sekretariat timsel Kota Lubuklinggau. Selain itu para balon juga diharapkan melengkapi surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari RSMH Husein Palembang dan keterangan dari RS Islam Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Timsel berharap kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama balon anggota KPU Kota Lubuklinggau secara tertulis disertai identitas yang jelas kepada timsel calon anggota KPU Kota Lubuklinggau, beralamat di Gedung Kesenian Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I selambat-lambatnya 10 November 2008.(07)
Selasa, 04 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar